Jumat, 28 Maret 2014

Biografi Deddy Mizwar

Deddy Mizwar adalah seorang aktor, sutradara, dan produser. Ia banyak terjun dalam perfilm-an Indonesia baik secara langsung sebagai aktor ataupun tidak langsung sebagai sutradara dan produser. Film-film yang ia garap banyak bernuansa da’wah dengan pesan moral dan agama yang ringan dan menghibur. Deddy Mizwar, lahir di Jakarta, 5 Maret 1955. Ia pertama kali terjun ke dunia film pada 1976, dengan membintangi film CINTA ABADI arahan sutradara Wahyu Sihombing.

deddy-mizwar

Biografi Deddy Mizwar

Aktor senior pemenang 4 piala Citra (untuk film) dan 2 piala Vidya (untuk sinetron) ini sudah berpengalaman membuat sejumlah sinetron bermuatan dakwah dari serial Pengembara, Mat Angin sampai Lorong Waktu. Kecintaan aktor asli Betawi ini pada dunia seni tidak terbantahkan lagi. Buktinya, selepas sekolah, ia sempat berstatus pegawai negeri pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Namun ayah dari 2 anak ini hanya betah 2 tahun saja sebagai pegawai karena ia lebih gandrung main teater – ia bergabung di Teater Remaja Jakarta. Selebihnya, jalan hidupnya banyak ia baktikan pada dunia seni, lebih tepatnya seni peran.
Darah seni itu rupanya mengalir deras dari ibunya, Ny. Sun’ah yang pernah memimpin sangar seni Betawi. Akhirnya, ia dan ibunya kerap mengadakan kegiatan seni di kampung sekitarnya. “Pertama kali manggung, saat acara 17 Agustus-an di kampung. Saya bangga sekali waktu itu, karena ditepukin orang sekampung. Saya pun jadi ketagihan berakting,” kenang Deddy.
Kecintaannya pada dunia teater telah mengubah jalan hidupnya. Beranjak dewasa, sekitar tahun 1973, Deddy mulai aktif di Teater Remaja Jakarta. Dan lewat teater inilah bakat akting Deddy mulai terasah. Deddy pernah terpilih sebagai Aktor Terbaik Festival Teater Remaja di Taman Ismail Marzuki. Tidak sekedar mengandalkan bakat alam, Deddy kemudian kuliah di LPKJ, tapi cuma dua tahun.
Memulai karier di film pada 1976, Deddy bekerja keras dan mencurahkan kemampuan aktingnya, di berbagai film yang dibintangi. Pertama kali main film, dalam Cinta Abadi (1976) yang disutradarai Wahyu Sihombing, dosennya di LPKJ, dia langsung mendapat peran utama. Puncaknya, perannya di film Naga Bonar kian mendekatkannya pada popularitas. Kepiawaiannya berakting membuahkan hasil dengan meraih 4 Piala Citra sekaligus dalam FFI 1986 dan 1987 diantaranya: Aktor Terbaik FFI dalam Arie Hanggara (1986), Pemeran Pembantu Terbaik FFI dalam Opera Jakarta (1986), Aktor Terbaik FFI dalam Naga Bonar (1987), dan Pemeran Pembantu Terbaik FFI dalam Kuberikan Segalanya (1987).
Di awal tahun 90-an, karir Deddy Mizwar mencapai puncak. Melalui kekuatan aktingnya yang mengagumkan, popularitas ada dalam genggamannya. Meski namanya semakin populer, Deddy merasa hampa. Di tengah rasa hampa, pikirannya membawanya kembali pada masa kecilnya. Lahir di Jakarta 5 Maret 1955, ia tumbuh di tengah nuansa religius etnis Betawi. Ia terkenang suasana pengajian di surau yang tenang dan sejuk. Jiwanya ingin kembali mencicipi suasana teduh di masa kecil itu.
Pergolakan batinnya akhirnya berakhir setelah ia meyakini bahwa hidup ini semata-mata beribadah kepada Allah. Sejak itu, Deddy belajar agama secara intens. Kini segala hal harus bernilai ibadah bagi Deddy. Termasuk pada bidang yang digelutinya yakni dunia perfilman dan sinetron.
Suami dari Giselawati ini kemudian memutuskan untuk terjun langsung memproduksi sinetron dan film bertemakan religius sebagai wujud ibadahnya kepada Allah. Didirikanlah PT Demi Gisela Citra Sinema tahun 1996. Tekadnya sudah bulat kendati pada perkembangan berikutnya banyak rintangan dan hambatan ditemui.
Ketika itu sinetron religius Islam masih menjadi barang langka dan kurang bisa diterima pihak stasiun televisi. Kondisi ini tidak menyurutkan langkahnya. Maka dibuatlah sinetron Hikayat Pengembara yang tayang di bulan Ramadhan. Usahanya berbuah hasil. Rating sinetron ini cukup menggembirakan. Setelah itu hampir semua stasiun televisi menayangkan sinetron religius bulan Ramadhan. ”Berjuangnya sungguh keras tapi setelah itu semua orang bisa menikmati,” kata Dedy Mizwar bangga.
Diakuinya produk sinetron yang bernafaskan religius Islam sulit mendapatkan tempat di stasiun televisi selain di bulan Ramadhan. Hal ini disebabkan stasiun teve terlampau under estimate di samping memang tidak banyak sineas yang mau membuat tayangan sinetron religius di luar bulan Ramadhan.
Dalam pandangan Deddy Mizwar, film merupakan salah satu media dakwah yang cukup efektif untuk menyampaikan pesan-pesan Islam kepada masyarakat luas termasuk kalangan non-Muslim. ”Saya contohkan sinetron ‘Lorong Waktu’ yang ternyata diminati pula oleh warga non-Muslim. Bahkan, saat ini ‘Lorong Waktu’ diputar ulang di luar bulan Ramadan hingga saya berkesimpulan sinetron atau film dakwah tak harus identik dengan bulan Ramadan,” katanya. Dengan kata lain, masyarakat rupanya mau menerima dan menyambut hangat tayangan religius di luar Ramadhan.
Ia juga menyarankan agar umat Islam mendirikan stasiun TV sendiri, sehingga umat Islam memiliki alternatif dalam memilih stasiun TV maupun acaranya. ”Sudah waktunya umat Islam mengisi dan mewarnai acara-acara TV. Saya melihat potensi ke arah itu cukup besar terutama dari kalangan sineas muda dan mahasiswa,” kata aktor yang telah membintangi sekitar 70 film layar lebar ini penuh optimisme. Ke depan, Deddy akan terus berusaha konsisten memproduksi film dan sinetron religius.

Pengalaman Politik Deddy Mizwar

Deddy Mizwar yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap situasi politik negara yang makin kacau, mengambil tindakan nyata dengan mencalonkan diri sebagai Calon Presiden RI dengan wakilnya yaitu Brigadir Jenderal Saurip Kadi. Pasangan ini mendapatkan dukungan dari beberapa partai kecil. Namun usaha nyata ini kandas karena persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden tidak memadai. Kita patut memberikan apresiasi bagi Kang Deddy yang telah berusaha berbuat nyata demi negara, sesuai dengan perannya sebagai Jenderal Naga Bonar.
Pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat Periode 2013-2018, Deddy Mizwar diminta untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat dengan pasangan Calon Gubernurincumbent Ahmad Heryawan. Pasangan ini Aher-Deddy ini didukung beberapa partai besar yaitu PKS, PPP, Hanura, PBB. Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar bersaing dengan pasangan Cagub-Cawagub lainnya yaitu Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki, Dede Yusufdan Lex Laksamana, Irianto MS Syafiuddin dan Tatang Farhanul Ilham, serta Dikdik Mulyana Arief dan Cecep Nana Suryana.

Sinematografi Deddy Mizwar

Film
  • Cinta Abadi (1976)
  • Ach Yang Benerrr… (1979)
  • Bukan Impian Semusim (1982) … Adri
  • Sunan Kalijaga (1984) … Raden Mas Sahid / Sunan Kalijaga
  • Hati yang Perawan (1984)
  • Hatiku Bukan Pualam (1985)
  • Sunan Kalijaga & Syech Siti Jenar (1985) … Sunan Kalijaga
  • Saat-Saat Kau Berbaring Di Dadaku (1985)
  • Menumpas Teroris (1986)
  • Opera Jakarta (1986)
  • Arie Hanggara (1986)
  • Kejarlah Daku Kau Kutangkap (1986)
  • Kuberikan Segalanya (1987)
  • Naga Bonar (1987) … Jenderal Naga Bonar
  • Kerikil-Kerikil Tajam (1987)
  • Cintaku di Rumah Susun (1987)
  • Bilur-Bilur Penyesalan (1987)
  • Ayahku (1987)
  • Irisan-Irisan Hati (1988)
  • Bayi Tabung (1988)
  • Putihnya Duka Kelabunya Bahagia (1989)
  • Jangan Renggut Cintaku (1990)
  • Satu Mawar Tiga Duri (1990)
  • Jual Tampang (1990)
  • Gema Kampus 66 (1991)
  • Nada dan Dakwah (1991) … KH. Murad
  • Ketika (2005)* … Tajir Saldono
  • Kiamat Sudah Dekat (2003)* … H. Romli
  • Naga Bonar (Jadi) 2 (2007)* … Nagar Bonar
  • Ketika Cinta Bertasbih (2009) … KH. Luthfi Hakim
  • Ketika Cinta Bertasbih 2 (2009) … KH. Luthfi Hakim
  • Cinta 2 Hati (2010)
  • Bebek Belur (2010)
  • Alangkah Lucunya (Negeri Ini) (2010)*
  • Pengantin Cinta (2010)
  • Fana : The Forbidden Love (2010) … Teuku Uzman
CATATAN: *juga sebagai sutradara
Sinetron
  • Hikayat Pengembara (serial TV setiap sahur pada Bulan Ramadhan)
  • Lorong Waktu 1-6 … H. Husin
  • Demi Masa
  • Kiamat Sudah Dekat … H. Romli
  • Para Pencari Tuhan seri 1-4(2007-2010)* … Bang Jack (H. Ahmad Zakaria)
Iklan
  • Yamaha
  • Warta Kota
  • Antangin JRG
  • Promag
  • Air Minum Club
  • Atlas
  • sozziz
  • Penghargaan
Juara
  • Pemeran Pria Terbaik FFI dalam Arie Hanggara (1986)
  • Pemeran Pembantu Pria Terbaik FFI dalam Opera Jakarta (1986)
  • Pemeran Pria Terbaik FFI dalam Naga Bonar (1987)
  • Pemeran Pembantu Pria Terbaik FFI dalam Kuberikan Segalanya (1987)
  • Pemeran Pembantu Pria Piala Terbaik Piala Vidia FSI dalam Vonis Kepagian (1996)
  • Pemeran Pria Terbaik dan Sutradara Terbaik sekaligus Sinetron Terbaik FSI dalam Mat Angin (1999)
  • Pemeran Pria Terbaik FFI dalam Naga Bonar Jadi 2 (2007)
Nominasi FFI (12 kali)
  • Bukan Impian Semusim FFI 1982
  • Sunan Kalijaga FFI 1984
  • Saat-saat Kau Berbaring Di dadaku FFI 1985
  • Kerikil-kerikil Tajam FFI 1985
  • Kejarlah Daku Kau Kutangkap FFI 1986
  • Ayahku FFI 1988
  • Putihnya Duka Kelabunya Bahagia FFI 1989
  • Dua Dari Tiga Lelaki FFI 1990
  • Jangan Renggut Cintaku FFI 1990
Penampilan lain
  • 2010: Adzan Subuh di SCTV
  • 2010: Adzan Maghrib di SCTV (khusus untuk penayangan SCTV di wilayah Jakarta dan sekitarnya)
Beli PlayStation 3 baru?
 

Banyak yang bertanya ingin beli PS3 baru. Harap berhati-hati. Sebagai pelanggan harus cerdas terhadap kondisi lapangan. Jangan sampai salah informasi sehingga menyesal atau marah pada penjual.

Mau beli PS3 tapi banyak jenisnya. Apakah semua jenis PS3 bisa main game suntik (Custom Firmware)?
* PS3 yang menggunakan Custom Firmware hanyalah PS3 tipe 1000 dantipe 2000 saja. Untuk PS3 tipe 3000 dan Super Slim TIDAK DAPAT menggunakan Custom Firmware. PS3 tipe 1000 dan 2000 ini sudah tidak lagi diproduksi oleh SONY. Semua mesin yang baru saat ini adalah tipe 3000 dan Super Slim.


Mengapa tipe 3000 dan Super Slim tidak bisa pakai CFW? Kan sama-sama PS3?
* Sebab CFW yang ada hanya bekerja di versi 3.55. Sedangkan untuk kedua tipe PS3 tersebut tidak dapat diinstal Firmware 3.55. Mesin mereka sudah di-set hingga firmware minimal adalah 3.60 ke atas.

 Lho? Bukannya sekarang sudah ada CFW 4.25 atau 4.30?
* CFW 4.25 ke atas juga harus berangkat dari CFW 3.55.

Kalau PS3 tipe 1000 dan 2000 tidak lagi diproduksi, lantas yang dijual di toko itu apa dong? hayo!
* Memang permintaan akan PS3 tipe 1000 dan 2000 terus meningkat, sedangkan barang baru tidak lagi diproduksi. Ini membuat barang yang berputar di pasaran hanyalah barang-barang yang itu-itu saja. Untuk memenuhi permintaan, maka PS3 yang sudah rusak karena satu dan lain hal kemudian diservis lagi (yang servis bukan dari pihak SONY), menggunakan sparepart tiruan (bukan barang SONY), casing diganti, dusnya dicetak ulang, tambah stik dan kabel, jadilah PS3 "baru" yang siap dijual lagi.Barang yang seperti ini disebut barang "Refurbish" atau "Rekondisi".

Lantas, barang refurbish yang isinya yang sudah tidak asli lagi apakah banyak bedanya dengan yang masih non-refurbish?
* Barang refurbish itu untung-untungan. Kalau dapat yang hasilnya bagus, ya selamat! Tapi kalau ada barang yang refurbishnya kurang bagus, biasanya mesin PS3 hanya bertahan beberapa bulan saja. Keadaan diperparah saat Custom Firmware sudah ke 4.30 sehingga dapat memainkan game terbaru. Permintaan tetap berjalan sedangkan stok sudah stagnan. Lagi-lagi untuk memenuhi permintaan, barang-barang yang sudah pernah di-refurbish, lalu rusak lagi, akan di-refurbish ulang lagi. WOW!

Ada toko yang menawarkan garansi, jadi saya tidak perlu takut. Benar?
* Benar. Sebaiknya anda tanyakan rincian garansinya dengan baik. Ada berbagai macam garansi tergantung toko masing-masing. Yang paling bagus adalah langsung ganti baru. Ada garansi yang servis mesin (anda pasti menunggu lama untuk ini dan belum tentu hasilnya bagus), ada garansi yang tidak bisa di-klaim kalau belum mati total, ada garansi yang hanya bisa diklaim 1x saja (kalau rusak untuk kedua kalinya, tidak bisa klaim) dan lain sebagainya. Tergantung pintar-pintarnya penjual berpikir.

Apa masih ada kemungkinan bisa dapat barang non-refurbish?
* Masih ada tapi pasti barang seken (bekas). Banyak yang berpendapat: "Lebih baik beli seken tapi ori (non-refurbish) daripada beli baru tapi refurbish". Saya salah satu pendukung pernyataan ini.

 Pusingnya.... cuma untuk main PS3?!
* Agar tidak pusing main PS3, belilah mesin original (tipe 3000 atau Super Slim) dengan garansi original dari SONY. Mainlah pakai game original. Update PS3 tanpa kuatir apapun. Alternatif lain, beli XBOX 360 karena sebagian besar barang barunya masih bisa dimodifikasi.

Saya berhasil mendapatkan PS3 1000/2000 non-refurbish. Apa yang harus di-cek?
* - Cek nomer seri di dusnya, pastikan sama dengan nomer seri di casing PS3.
- Cek kondisi fisik, jangan ada pecahan karena benturan.
- Cek segel-segel bekas toko, apakah sudah pernah dibuka atau belum.
- Cek stik-nya apakah original atau KW. Usahakan dapat yang ori karena kualitasnya jauuuuuuh lebih bagus dari yg KW.
- Periksa firmwarenya. Kalau 3.55 ke bawah (original ataupun custom) artinya aman. Kalau 4.25 atau 4.30 pastikan kalau firmware custom (bisa install multiman). Selain ketiga syarat di atas, PS3 harus di-downgrade. Biaya untuk dowgrade lumayan mahal.
- Cek hard disknya. Umumnya yang original adalah 40 GB, 80 GB, 120 GB, dan 160 GB.,320GB,500 GB Selain itu, hard disknya sudah diganti.

 Tapi teman saya tidak berhasil mendapatkan PS3 1000/2000 non-refurbish. Jadi bagaimana?
* Anda memang tidak banyak pilihan. Belilah yang refurbish di toko kesayangan anda, cek kondisinya dan tanyakan garansinya dengan jelas.


Kamis, 27 Maret 2014

Perawatan PS3 kalian


 Perhatian kalian dengan ps3 itu cuma satu, 'buat main berjam-jam' tapi ada yang kalian lupakan saat bermain ps3, ps3 kalian kepanasan atau biasa disebut overheating, toh kalian yang sering main juga bakal kepanasan kalau gagal terus dalam misi-misi di game yang kalian mainin, apalagi ps3nya berjam-jam dimainin, so here's a tips for you guys, biar ps3 kalian gak kena YLOD 


1). temperatur/suhu
dalam buku manual ps3 tertulis sangat jelas kalau ps3 HARUS berada pada suhu 5°C sampai 35°C. jadi usahakan ps3 kalian nanti berada pada tempat dengan suhu tersebut

- Jangan letakkan PS3 kalian terlalu dekat ke dinding,
- Jika PS3 kalian ditempatkan pada ruang tertutup, tempatkan paling tidak 4-6cm dari dinding,
- jangan biasakan PS3 kalian ditaruh pada suhu lebih dari -7°C sampai 1.6°C (ini sebenarnya kalau lagi travelling ke tempat bersalju/tempat dengan musim dingin/ ditaruh didalam lemari es,ya siapa tahu ps3 lu mau hibernasi)
- Letakkan termometer (bukan yang buat ketiak) di dinding tepat di belakang PS3 untuk mencegahnya mencapai suhu yang terlalu tinggi.

2). overheating atau terlalu kepanasan
nih yang gua bilang tadi, YLOD, ada beberapa hal tentang YLOD:

YLOD (Yellow Light Of Death) sounds fuckin' creepy,YLOD punya ciri kalo ps3 kalian pas di nyalain lampu indikatornya nyala merah-ijo-kuning-merah dan trus kedip2 merah diikuti dgan suara bip3x .
Beberapa Faktor penyebab YLOD :
1.Thermal Paste yg mengering
2.Suhu Ruangan
3.Sirkulasi udara yg kurang bagus
4.System Hot
5.Debu yang menumpuk di dlm mesin.
Sedikit Pembahasan YLOD:
YLOD adalah kerusakan yg paling sering dialami khususnya bagi ps3 Fat, kadang ps3 slim juga, tergantung pada ps3 kalian saja..
Dan untuk mencegah terkena YLOD .
1.Pastikan sewaktu PS3 sedang dihidupkan kalian letakkan ditempat yang terbuka,biar sirkulasi udara yang masuk dan keluar menjadi lancar, jangan di dalam lemari / meja TV (ini berlaku untuk yang sudah pernah maupun yang belum pernah kena YLOD).
2.Untuk lebih bagus lagi di beri kipas tambahan , agan bisa cari di toko-toko Plasystation.Kipas biasa juga tidak masalah.yang penting bisa membuat Mesin dingin dan tidak cepat panas.
3.Jika kecepatan kipas sudah mencapai tingkat ke-5 (yang artinya mesin sudah terlalu panas dengan suara kipas yang sangat bising) maka lebih baik mesin di matikan.Sebelum mesin autoshutdown.
4.Untuk HDD internal jangan menggunakan merk MAXTOR dan WD. karena kedua merk itu bekerja dengan suhu yang panas.
5.Letakkan secara Vertikal karena jika secara horizontal maka Posisi IC RSX / CPU menggantung dan menahan beban IHS ( cangkang ) IC RSX / CPU. (khusunya utk yg FAT)Sehingga dapat memperbesar kemungkinan YLOD

tambahan: kalau kalian punya AC ya woles aja, kalau dikamar gak punya AC mending saat ps3 udah selesai dimainin taruh di lantai biar cepet dingin (jangan direndem di air, ya kali)

Tambahan : Ada beberapa game yang memaksa PS3 untuk bekerja lebih ekstra ( yang membuat Mesin cepat panas ) .Seperti game Heavy Rain ,Final Fantasy, karena Game tersebut mempunyai grafis yang tinggi.Masih bnyak lagi game seperti itu yang biasanya disebut Game pembunuh.( sekedar memberi tahu, gua gak ngelarang kalian main kok)

Kalo mau aman dari YLOD lebih baik anda beli PS3 SLIM. Karena system pendinginnya lebih bagus dari pada yang fat. Tapi kalo PS3 SLIM seri awal masih kena YLOD. Seri yang biasa kena YLOD itu seri CECH-2006A, CECH-2012A, CECH 2101B, Yang pastinya kalo Serinya masih di dekat no seri itu masih kena YLOD.
saran gua sih beli seri CECH25xx krn seri itu sdh bgus, blm ad yg ylod. dan tapi hanya keluaran awal yg bisa bajakan,kalo keluaran baru gk bisa bajakan krn system dasarnya udh OFW 3.60 sebut saja ps3 super slum

4). pembersihan
saya sangat menyarankan untuk membersihkan ps3 sekali dalam seminggu.

- gunakan vakum cleaner kecil untuk menghisap keluar debu dari ventilasi ps3. jarak ps3 dengan vakum cleaner kecil usahakan 2-3cm
- jangan menggunakan spray dan baygon untuk membersihkan bagian luar/dalam ps3, bahaya.
- jika kamu membersihkan bagian PS3 (terutama bagian atas dan daerah krom), gunakan kain microfibre. ps3 mudah lecet atau baret ketika dibersihkan, makanya gunakan kain microfibre atau tissue untuk mencegah hal ini. JANGAN PERNAH menggunakan handuk apa saja untuk membersihkan bagian luar ps3, 

5). mematikan atau shut-down ps3 dengan benar.
kadang-kadang ketika pengguna ps3 kurnag mengetahui cara mematikan ps3 dengan benar, maka cenderung mendapatkan error

- cara terbaik untuk mematikan ps3 adalah melalui remote, yaitu controller ps3 itu sendiri. jadi tahan tombol PS dan pilih “shut down system” dan tekan X pada pilihan yes (nanti kalau kamu sudah punya ps3 juga tahu) atau melalui menu/XMB kalian
- JANGAN PERNAH MEMATIKAN PS3 LANGSUNG DENGAN CARA MENEKAN TOMBOL POWER SELAMA 3 DETIK SAAT LAMPU INDIKATOR MASIH HIJAU.

Jumat, 28 Februari 2014

Dokumen Izin Pengangkutan Kayu Rakyat yang berasal dari Hutan Hak - Kebun Rakyat - Lahan Masyarakat


Dalam rangka mendorong bergeraknya sektor Kehutanan dengan dukungan ekonomi rakyat, perlu pengakuan, perlindungan dan tertib peredaran hasil hutan dari hutan hak atau lahan masyarakat atau kebun masyarakat, untuk itu pemerintah telah melakukan debirokratisasi dan deregulasi peraturan tentang Tata Usaha Kayu Rakyat, hal ini tentu disambut gembira oleh segenap masyarakat Indonesia, karena “jika sesuai dengan peraturan” rakyat akan lebih mudah dan dilindungi privatisasinya dalam memiliki, mengangkut dan memperniagakan kayu rakyat.

Dengan demikian masyarakat yang memiliki lahan akan lebih tertarik untuk berinvestasi disektor kehutanan dengan menanam pohon penghasil kayu rakyat. Jika berjalan dengan baik mungkin jumlah pohon yang berada pada lahan masyarakat nantinya akan lebih banyak daripada yang berada dalam kawasan hutan. Yang menjadi pertanyaan apakah pemerintah atau pemda siap “kehilangan sebagian lumbung devisa”, jika siap pemerintah/pemda akan serius membantu dan melakukan percepatan berlakunya ketentuan ini.


Debirokratisasi dan deregulasi peraturan tentang Tata Usaha Kayu Rakyat sangat berpihak kepada rakyat dan kurang berpihak bagi “sebagian POLHUT”, karena Polhut yang biasa tugasnya duduk manis di pos-pos pemeriksaan hasil hutan di pinggir jalan harus Back to forest untuk mengantisipasi kekhawatiran penyalahgunaan ketentuan dengan lebih mengintensifkan penjagaan dan patroli dalam kawasan hutan.... kacian deh lo..

Hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat, yang selanjutnya disebut kayu rakyat adalah kayu bulat atau kayu olahan yang berasal dari pohon yang tumbuh dari hasil budidaya dan atau tumbuh secara alami di atas hutan hak dan atau lahan masyarakat.

Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah.
Lahan masyarakat adalah: lahan perorangan atau masyarakat di luar kawasan hutan yang dimiliki/digunakan oleh masyarakat berupa pekarangan, lahan pertanian dan kebun.

Hutan hak dan lahan masyarakat dibuktikan dengan :

  1. Sertifikat Hak Milik, atau Leter C, atau Girik, atau surat keterangan lain yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar kepemilikan lahan; atau
  2. Sertifikat Hak Pakai; atau
  3. Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya.

Dokumen Pengangkutan Kayu Rakyat adalah:

1. SURAT KETERANGAN ASAL USUL KAYU (SKAU)

Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) adalah surat keterangan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat.

SKAU merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. 

Penerbit SKAU:
SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut dimana hasil hutan kayu tersebut akan diangkut.

Pejabat penerbit SKAU ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Dalam hal Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut berhalangan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menetapkan Pejabat penerbit SKAU.

Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) digunakan untuk pengangkutan kayu bulat rakyat dan kayu olahan rakyat yang diangkut langsung dari hutan hak atau lahan masyarakat; Pengangkutan lanjutan kayu bulat rakyat/kayu olahan rakyat menggunakan Nota yang diterbitkan oleh pemilik kayu dengan mencantumkan nomor SKAU asal.

Belum semua jenis kayu rakyat dokumen pengangkutannya dapat menggunakan SKAU, jenis-jenis kayu rakyat yang dokumen legalitas pengangkutannya menggunakan SKAU adalah: (terlampir pada bagian akhir tuliasan ini)

“jika pemda ingin rakyat sejahtera lewat sektor kehutanan ini, maka pemda yang membidangi sektor kehutanan harus segera menetapkan kepala desa yang ada diwilayahnya sebagai penerbit SKAU tapi jika ingin gemuk sendiri ya.... pasti dihambat dengan berbagai alasan..”

2. NOTA

Beberapa jenis kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat pengangkutannya cukup hanya menggunakan NOTA yang DITERBITKAN oleh PENJUAL. Nota dapat berupa kwitansi Penjualan bermeterai cukup yang umum berlaku di masyarakat

jenis-jenis kayu tersebut adalah:
Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari, Mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo, Sukun, Trembesi, Waru

3. SKSKB cap ‘KR”

Pengangkutan kayu rakyat di luar jenis-jenis yang menggunakan SKAU dan Nota menggunakan Dokumen Pengangkutan kayu SKSKB cap ‘KR”.
pelaksanaannya diatur sebagai berikut :

  1. Untuk pengangkutan kayu dalam bentuk kayu bulat, menggunakan SKSKB cap ” KR ”.
  2. Untuk pengangkutan kayu rakyat dalam bentuk olahan masyarakat (pengolahan secara tradisional), menggunakan SKSKB cap ” KR ” dengan dilampiri BAP perubahan bentuk dari kayu bulat menjadi kayu olahan yang dibuat oleh pemilik kayu dengan diketahui P2SKSKB.
  3. Penerbitan SKSKB cap ”KR” tersebut dilaksanakan oleh P2SKSKB.
  4. Penggunaan SKSKB cap ”KR” tersebut berlaku juga untuk pengangkutan lanjutan.


DOKUMEN PENGANGKUTAN KEBUTUHAN KAYU LOKAL

Kebutuhan kayu lokal adalah usaha untuk memenuhi pasokan kayu bulat dan atau kayu olahan yang dibutuhkan Kabupaten/Kota dalam rangka untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan umum. Pasal 1 ayat (1) Permenhut Nomor : P. 7/Menhut-II/2009 Tentang Pedoman Pemenuhan Bahan Baku Kayu Untuk Kebutuhan Lokal)

Dokumen pengangkutan kayu untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan SKSKB cap ”Kalok” setelah dibayar PSDH

Dokumen pengangkutan kayu dari Hutan Hak atau Hutan Rakyat untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan dokumen sesuai Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak. (Pasal 12 ayat (6) Permenhut Nomor : P. 7/Menhut-II/2009)

Lampiran : Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor    : P.33/Menhut-II/2007
Tanggal   : 24 Agustus 2007

DAFTAR JENIS-JENIS KAYU BULAT RAKYAT ATAU KAYU OLAHAN RAKYAT
YANG PENGANGKUTANNYA MENGGUNAKAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL (SKAU)

No.
Nama Perdagangan
Nama Botani
Keterangan
1
Akasia
Acasia sp
Kelompok akasia
2
Asam Kandis
Celebium dulce

3
Bayur
Pterospermum javanicum
Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat
4
Durian
Durio zibethinus

5
Ingul/Suren
Toona sureni

6
Jabon/Samama
Anthocephalus sp

7
Jati
Tectona grandis
Tidak berlaku untuk Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Sulawesi Tenggara, NTT dan NTB
8
Jati Putih
Gmelina arborea

9
Karet
Hevea braziliensis

10
Ketapang
Terminalia catappa

11
Kulit Manis
Cinamomum sp

12
Mahoni
Swietenia sp
Tidak berlaku untuk Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, NTT dan NTB
13
Makadamia
Makadamia ternifolia

14
Medang
Litsea sp
Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat
15
Mindi
Azadirachta indika

16
Kemiri
Aleurites mollucana sp
Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Utara
17
Petai
Parkia javanica

18
Puspa
Schima sp

19
Sengon
Paraserianthes falcataria

20
Sungkai
Peronema canescens

21
Terap/Tarok
Arthocarpus elasticus
Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat
dengan keluarnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal Dari Hutan Hak maka Permenhut No. P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan SKAU Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33 /Menhut-II/2007 telah dicabut, untuk itu artikel ini saya telah update dengan judul "Dokumen Pengangkutan Kayu Dari Lahan Atau Kebun Masyarakat"



Legalitas Hasil Hutan Kayu


Komoditas hasil hutan kayu yang sudah masuk pasar tidak dapat diketahui asal usulnya antara kayu yang berasal dari hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi atau dari hutan hak, kebun, pekarangan atau lahan rakyat, serta tidak dapat dibedakan antara kayu yang diperoleh secara legal dengan kayu yang didapat secara ilegal karena tidak ada tanda, label, surat atau sertifikat yang dapat membedakannya.

Legalitas komoditas hasil hutan kayu terakhir kali dapat diketahui pada saat kayu tersebut diangkut dari hutan ke alamat tujuan, karena pada saat pengangkutan tersebut harus disertai bersama-sama dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan sebagaimana disebutkan Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 bahwa setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, kemudian dalam ketentuan Pasal 16 UU NO 18 tahun 2013 bahwa "Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". dengan demikian dapat dikatakan bahwa hasil hutan kayu dikatakan sah atau legal apabila pada saat diangkut disertai bersama-sama dengan SKSHH dan dikatakan tidak sah atau ilegal apabila pada saat pengangkutan tanpa disertai bersama-sama dengan SKSHH.

Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)

Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. (Pasal 1 angka 29 PP No. 6 Tahun 2007)

Pengaturan legalisasi pengangkutan hasil hutan kayu silih berganti mengalami dinamika, sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 legalisasi pengangkutan hasil hutan kayu mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 402/Kpts-IV/90 jo. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 525/Kpts-II/91 yang menyebutkan bahwa dokumen yang menyatakan sahnya hasil hutan adalah Surat Angkutan Kayu Bulat (SAKB) untuk kayu Bulat, Surat Angkutan Kayu Olahan (SAKO) untuk kayu olahan dan Surat Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (SAHHBK) untuk hasil hutan bukan kayu, dimana pengukuran, pengujian, dan penerbitan SAKB atau SAKO dilakukan sendiri (self approval) oleh pemegang izin, untuk SAKB diterbitkan oleh pemegang izin hak pengusahaan hutan (HPH) atau pemegang izin hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) sedangkan untuk SAKO diterbitkan oleh pemegang izin industri pengolahan hasil hutan (IPHH).

Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 132/Kpts-II/2000 tentang Pemberlakuan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai Pengganti Dokumen Surat Angkutan Kayu Bulat (SAKB), Surat Angkutan Kayu Olahan (SAKO), dan Surat Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (SAHHBK) maka penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dilakukan oleh pejabat kehutanan yang ditunjuk (official approfal). Keputusan Menteri ini kemudian dicabut dan diganti dengan Keputusan menteri kehutanan Nomor 126/KPTS-II/2003 tentang Penatausahaan Hasil Hutan, nama surat legalitas hasil hutan masih tetap yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), untuk penerbitnya selain Perum Perhutani dilakukan oleh pejabat kehutanan yang ditunjuk.

Kemudian diakhir tahun 2006 kembali terjadi perubahan pengaturan legalisasi pengangkutan hasil hutan yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal dari Hutan Negara.

Perubahan yang mendasar adalah adanya PERBEDAAN DOKUMEN antara dokumen hasil hutan kayu yang berasal dari HUTAN HAK (Kebun/pekarangan/lahan warga) dengan dokumen hasil hutan kayu yang berasal dari HUTAN NEGARA.

Yang perlu dipahami bahwa hutan hak berbeda dan tidak termasuk diantaranya Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa.

HUTAN HAK adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. (Pasal 1 angka 5 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 1 angka 22 PP No. 6 Tahun 2007)

HUTAN KEMASYARAKATAN adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. (Pasal 1 angka 23 PP No. 6 Tahun 2007 dan Pasal 1 angka 1 Permenhut Nomor : P. 37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan)

HUTAN DESA adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. (Pasal 1 angka 24 PP No. 6 Tahun 2007 dan Pasal 1 angka 7 Permenhut nomor : P. 49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa )

HUTAN NEGARA adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah Pasal 1 anka 4 UU 41 tahun 1999


Dokumen Izin Pengangkutan


Pasal 16 Undang Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa "Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". jika larangan ini dilanggar maka dapat dikenai sanksi pidana berupa  pidana penjara paling singkat 1  tahun dan paling lama 5  tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000; apabila yang melakukan kejahatan korporasi dapat dikenai sanksi pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15  tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000, dan paling banyak Rp15.000.000.000 (Pasal 88 ayat 1 dan 2); sanksi pidana tersebut dapat juga dikenakan terhadap barang siapa yang memalsukan atau menggunakan SKSHH palsu.

Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan /SKSHH adalah: 
dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. (Pasal 1 angka 12 dan Pasal 1 angka 29 PP No. 6 tahun 2007)

Penggunaan istilah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan / SKSHH sebagaimana disebut dalam  UU No. 41 Tahun 1999 atau UU No. 18 Tahun 2013 bukan merupakan nama dokumen tetapi merupakan terminologi umum (General Term) yang di dalamnya terdiri dari beberapa bagian/nama dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan.