Jumat, 28 Februari 2014

Dokumen Izin Pengangkutan Kayu Rakyat yang berasal dari Hutan Hak - Kebun Rakyat - Lahan Masyarakat


Dalam rangka mendorong bergeraknya sektor Kehutanan dengan dukungan ekonomi rakyat, perlu pengakuan, perlindungan dan tertib peredaran hasil hutan dari hutan hak atau lahan masyarakat atau kebun masyarakat, untuk itu pemerintah telah melakukan debirokratisasi dan deregulasi peraturan tentang Tata Usaha Kayu Rakyat, hal ini tentu disambut gembira oleh segenap masyarakat Indonesia, karena “jika sesuai dengan peraturan” rakyat akan lebih mudah dan dilindungi privatisasinya dalam memiliki, mengangkut dan memperniagakan kayu rakyat.

Dengan demikian masyarakat yang memiliki lahan akan lebih tertarik untuk berinvestasi disektor kehutanan dengan menanam pohon penghasil kayu rakyat. Jika berjalan dengan baik mungkin jumlah pohon yang berada pada lahan masyarakat nantinya akan lebih banyak daripada yang berada dalam kawasan hutan. Yang menjadi pertanyaan apakah pemerintah atau pemda siap “kehilangan sebagian lumbung devisa”, jika siap pemerintah/pemda akan serius membantu dan melakukan percepatan berlakunya ketentuan ini.


Debirokratisasi dan deregulasi peraturan tentang Tata Usaha Kayu Rakyat sangat berpihak kepada rakyat dan kurang berpihak bagi “sebagian POLHUT”, karena Polhut yang biasa tugasnya duduk manis di pos-pos pemeriksaan hasil hutan di pinggir jalan harus Back to forest untuk mengantisipasi kekhawatiran penyalahgunaan ketentuan dengan lebih mengintensifkan penjagaan dan patroli dalam kawasan hutan.... kacian deh lo..

Hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat, yang selanjutnya disebut kayu rakyat adalah kayu bulat atau kayu olahan yang berasal dari pohon yang tumbuh dari hasil budidaya dan atau tumbuh secara alami di atas hutan hak dan atau lahan masyarakat.

Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah yang berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah.
Lahan masyarakat adalah: lahan perorangan atau masyarakat di luar kawasan hutan yang dimiliki/digunakan oleh masyarakat berupa pekarangan, lahan pertanian dan kebun.

Hutan hak dan lahan masyarakat dibuktikan dengan :

  1. Sertifikat Hak Milik, atau Leter C, atau Girik, atau surat keterangan lain yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar kepemilikan lahan; atau
  2. Sertifikat Hak Pakai; atau
  3. Surat atau dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya.

Dokumen Pengangkutan Kayu Rakyat adalah:

1. SURAT KETERANGAN ASAL USUL KAYU (SKAU)

Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) adalah surat keterangan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat.

SKAU merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. 

Penerbit SKAU:
SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut dimana hasil hutan kayu tersebut akan diangkut.

Pejabat penerbit SKAU ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Dalam hal Kepala Desa/Lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut berhalangan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menetapkan Pejabat penerbit SKAU.

Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) digunakan untuk pengangkutan kayu bulat rakyat dan kayu olahan rakyat yang diangkut langsung dari hutan hak atau lahan masyarakat; Pengangkutan lanjutan kayu bulat rakyat/kayu olahan rakyat menggunakan Nota yang diterbitkan oleh pemilik kayu dengan mencantumkan nomor SKAU asal.

Belum semua jenis kayu rakyat dokumen pengangkutannya dapat menggunakan SKAU, jenis-jenis kayu rakyat yang dokumen legalitas pengangkutannya menggunakan SKAU adalah: (terlampir pada bagian akhir tuliasan ini)

“jika pemda ingin rakyat sejahtera lewat sektor kehutanan ini, maka pemda yang membidangi sektor kehutanan harus segera menetapkan kepala desa yang ada diwilayahnya sebagai penerbit SKAU tapi jika ingin gemuk sendiri ya.... pasti dihambat dengan berbagai alasan..”

2. NOTA

Beberapa jenis kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat pengangkutannya cukup hanya menggunakan NOTA yang DITERBITKAN oleh PENJUAL. Nota dapat berupa kwitansi Penjualan bermeterai cukup yang umum berlaku di masyarakat

jenis-jenis kayu tersebut adalah:
Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari, Mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo, Sukun, Trembesi, Waru

3. SKSKB cap ‘KR”

Pengangkutan kayu rakyat di luar jenis-jenis yang menggunakan SKAU dan Nota menggunakan Dokumen Pengangkutan kayu SKSKB cap ‘KR”.
pelaksanaannya diatur sebagai berikut :

  1. Untuk pengangkutan kayu dalam bentuk kayu bulat, menggunakan SKSKB cap ” KR ”.
  2. Untuk pengangkutan kayu rakyat dalam bentuk olahan masyarakat (pengolahan secara tradisional), menggunakan SKSKB cap ” KR ” dengan dilampiri BAP perubahan bentuk dari kayu bulat menjadi kayu olahan yang dibuat oleh pemilik kayu dengan diketahui P2SKSKB.
  3. Penerbitan SKSKB cap ”KR” tersebut dilaksanakan oleh P2SKSKB.
  4. Penggunaan SKSKB cap ”KR” tersebut berlaku juga untuk pengangkutan lanjutan.


DOKUMEN PENGANGKUTAN KEBUTUHAN KAYU LOKAL

Kebutuhan kayu lokal adalah usaha untuk memenuhi pasokan kayu bulat dan atau kayu olahan yang dibutuhkan Kabupaten/Kota dalam rangka untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan umum. Pasal 1 ayat (1) Permenhut Nomor : P. 7/Menhut-II/2009 Tentang Pedoman Pemenuhan Bahan Baku Kayu Untuk Kebutuhan Lokal)

Dokumen pengangkutan kayu untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan SKSKB cap ”Kalok” setelah dibayar PSDH

Dokumen pengangkutan kayu dari Hutan Hak atau Hutan Rakyat untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan dokumen sesuai Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak. (Pasal 12 ayat (6) Permenhut Nomor : P. 7/Menhut-II/2009)

Lampiran : Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor    : P.33/Menhut-II/2007
Tanggal   : 24 Agustus 2007

DAFTAR JENIS-JENIS KAYU BULAT RAKYAT ATAU KAYU OLAHAN RAKYAT
YANG PENGANGKUTANNYA MENGGUNAKAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL (SKAU)

No.
Nama Perdagangan
Nama Botani
Keterangan
1
Akasia
Acasia sp
Kelompok akasia
2
Asam Kandis
Celebium dulce

3
Bayur
Pterospermum javanicum
Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat
4
Durian
Durio zibethinus

5
Ingul/Suren
Toona sureni

6
Jabon/Samama
Anthocephalus sp

7
Jati
Tectona grandis
Tidak berlaku untuk Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Sulawesi Tenggara, NTT dan NTB
8
Jati Putih
Gmelina arborea

9
Karet
Hevea braziliensis

10
Ketapang
Terminalia catappa

11
Kulit Manis
Cinamomum sp

12
Mahoni
Swietenia sp
Tidak berlaku untuk Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, NTT dan NTB
13
Makadamia
Makadamia ternifolia

14
Medang
Litsea sp
Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat
15
Mindi
Azadirachta indika

16
Kemiri
Aleurites mollucana sp
Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Utara
17
Petai
Parkia javanica

18
Puspa
Schima sp

19
Sengon
Paraserianthes falcataria

20
Sungkai
Peronema canescens

21
Terap/Tarok
Arthocarpus elasticus
Hanya berlaku untuk Provinsi Sumatera Barat
dengan keluarnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal Dari Hutan Hak maka Permenhut No. P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan SKAU Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33 /Menhut-II/2007 telah dicabut, untuk itu artikel ini saya telah update dengan judul "Dokumen Pengangkutan Kayu Dari Lahan Atau Kebun Masyarakat"



Legalitas Hasil Hutan Kayu


Komoditas hasil hutan kayu yang sudah masuk pasar tidak dapat diketahui asal usulnya antara kayu yang berasal dari hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi atau dari hutan hak, kebun, pekarangan atau lahan rakyat, serta tidak dapat dibedakan antara kayu yang diperoleh secara legal dengan kayu yang didapat secara ilegal karena tidak ada tanda, label, surat atau sertifikat yang dapat membedakannya.

Legalitas komoditas hasil hutan kayu terakhir kali dapat diketahui pada saat kayu tersebut diangkut dari hutan ke alamat tujuan, karena pada saat pengangkutan tersebut harus disertai bersama-sama dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan sebagaimana disebutkan Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 bahwa setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, kemudian dalam ketentuan Pasal 16 UU NO 18 tahun 2013 bahwa "Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". dengan demikian dapat dikatakan bahwa hasil hutan kayu dikatakan sah atau legal apabila pada saat diangkut disertai bersama-sama dengan SKSHH dan dikatakan tidak sah atau ilegal apabila pada saat pengangkutan tanpa disertai bersama-sama dengan SKSHH.

Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)

Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. (Pasal 1 angka 29 PP No. 6 Tahun 2007)

Pengaturan legalisasi pengangkutan hasil hutan kayu silih berganti mengalami dinamika, sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 legalisasi pengangkutan hasil hutan kayu mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 402/Kpts-IV/90 jo. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 525/Kpts-II/91 yang menyebutkan bahwa dokumen yang menyatakan sahnya hasil hutan adalah Surat Angkutan Kayu Bulat (SAKB) untuk kayu Bulat, Surat Angkutan Kayu Olahan (SAKO) untuk kayu olahan dan Surat Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (SAHHBK) untuk hasil hutan bukan kayu, dimana pengukuran, pengujian, dan penerbitan SAKB atau SAKO dilakukan sendiri (self approval) oleh pemegang izin, untuk SAKB diterbitkan oleh pemegang izin hak pengusahaan hutan (HPH) atau pemegang izin hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) sedangkan untuk SAKO diterbitkan oleh pemegang izin industri pengolahan hasil hutan (IPHH).

Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 132/Kpts-II/2000 tentang Pemberlakuan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai Pengganti Dokumen Surat Angkutan Kayu Bulat (SAKB), Surat Angkutan Kayu Olahan (SAKO), dan Surat Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (SAHHBK) maka penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dilakukan oleh pejabat kehutanan yang ditunjuk (official approfal). Keputusan Menteri ini kemudian dicabut dan diganti dengan Keputusan menteri kehutanan Nomor 126/KPTS-II/2003 tentang Penatausahaan Hasil Hutan, nama surat legalitas hasil hutan masih tetap yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), untuk penerbitnya selain Perum Perhutani dilakukan oleh pejabat kehutanan yang ditunjuk.

Kemudian diakhir tahun 2006 kembali terjadi perubahan pengaturan legalisasi pengangkutan hasil hutan yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal dari Hutan Negara.

Perubahan yang mendasar adalah adanya PERBEDAAN DOKUMEN antara dokumen hasil hutan kayu yang berasal dari HUTAN HAK (Kebun/pekarangan/lahan warga) dengan dokumen hasil hutan kayu yang berasal dari HUTAN NEGARA.

Yang perlu dipahami bahwa hutan hak berbeda dan tidak termasuk diantaranya Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa.

HUTAN HAK adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. (Pasal 1 angka 5 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 1 angka 22 PP No. 6 Tahun 2007)

HUTAN KEMASYARAKATAN adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat. (Pasal 1 angka 23 PP No. 6 Tahun 2007 dan Pasal 1 angka 1 Permenhut Nomor : P. 37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan)

HUTAN DESA adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. (Pasal 1 angka 24 PP No. 6 Tahun 2007 dan Pasal 1 angka 7 Permenhut nomor : P. 49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa )

HUTAN NEGARA adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah Pasal 1 anka 4 UU 41 tahun 1999


Dokumen Izin Pengangkutan


Pasal 16 Undang Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa "Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". jika larangan ini dilanggar maka dapat dikenai sanksi pidana berupa  pidana penjara paling singkat 1  tahun dan paling lama 5  tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000; apabila yang melakukan kejahatan korporasi dapat dikenai sanksi pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15  tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000, dan paling banyak Rp15.000.000.000 (Pasal 88 ayat 1 dan 2); sanksi pidana tersebut dapat juga dikenakan terhadap barang siapa yang memalsukan atau menggunakan SKSHH palsu.

Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan /SKSHH adalah: 
dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. (Pasal 1 angka 12 dan Pasal 1 angka 29 PP No. 6 tahun 2007)

Penggunaan istilah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan / SKSHH sebagaimana disebut dalam  UU No. 41 Tahun 1999 atau UU No. 18 Tahun 2013 bukan merupakan nama dokumen tetapi merupakan terminologi umum (General Term) yang di dalamnya terdiri dari beberapa bagian/nama dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan.

Kayu Jati(Tectona Grandis)

Botanical name: Tectona Grandis

Family Name: Verbenaceae

Karakteristik dari kayu jati yang paling dikenal orang adalah karena keawetannya dan daya tahannya terhadap perubahan cuaca dibandingkan dengan jenis kayu lain. Selain itu pula karakter serat dan warnanya memiliki ciri khas tersendiri. Oleh karena itulah harga kayu jati lebih mahal.

Pohon
Tinggi pohon bisa mencapai 50 meter dengan Ø hingga 1,2 meter. Umur pohon jati yang ideal untuk mendapatkan kualitas terbaik adalah di atas 40 tahun. Kecepatan tumbuh pohon jati relatif lambat sehingga densitas kayunya pun lebih baik. Untuk memperoleh Ø 40 cm dibutuhkan minimal 50 tahun masa tumbuh.

Warna Kayu
Coklat dan emas warna gelap pada kayu terasnya. Bagian kayu gubal berwarna krem atau bahkan putih kecoklatan. Pada beberapa jenis kayu jati terdapat warna kemerahan pada saat baru saja dibelah. Setelah beberapa lama di letakkan di udara terbuka dan terutama di bawah sinar matahari, warna tersebut akan berubah coklat muda.

Densitas
pada level MC rata-rata 12%, densitas kayu jati berada pada kisaran 700 - 930 kg/m3.

Keawetan
Kayu Jati tergolong pada kayu dengan kelas awet I. Memiliki daya tahan yang kuat terhadap jamur, busuk karena udara lembab atau serangan serangga. Kayu Jati juga memiliki daya tahan yang baik terhadap cuaca dan perubahan suhu.
Dengan karakteristik khusus yang dimiliki kayu jati yaitu kandungan minyak pada kayu Jati membuat kekuatan Jati lebih baik dari jenis kayu yang lain.

Pengeringan
Beberapa manufaktur menggunakan cara pengeringan yang sedikit berbeda pada kayu jati. Jika biasanya pada bentuk papan lembaran biasa masuk ke ruang pengering, mereka melakukan dengan cara membentuk kayu menjadi komponen setengah jati ke dalam ruang pengeringan. Disisakan sepersekian milimeter untuk proses amplas setelah pengeringan.
Waktu yang dibutuhkan untuk mengeringkan kayu jati adalah sekitar 14-25 hari dengan temperature maksimum 80 derajat Celcius.

Proses Mesin & Konstruksi
Susunan serat kayu Jati yang kecil memudahkan proses mesin dengan hasil yang halus dan rata. Bisa dihasilkan kepala kayu yang halus pada saat proses pemotongan melawan arah serat.
Karena kelebihan kayu Jati dari warna serat dan kelas awetnya, sebagian besar produsen furniture atau pemakai kayu jati tidak melapiskan bahan finishing karena lapisan minyak/lilin alaminya sudah merupakan bahan pengawet.

Sertifikasi
Saat ini konsumen (terutama di Eropa & Amerika) menuntut adanya sertifikasi pada seluruh produk furniture dari kayu Jati.
Di Indonesia kayu jati hanya bisa diperoleh/dibeli dari Perum Perhutani, sebagai instansi pemerintah yang berkuasa penuh untuk perawatan dan pengawasan distribusi kayu jati di Indonesia, terutama di Pulau Jawa.

JENIS - JENIS JATI DI INDONESIA

Sumber induk jati emas plus dari pohon jati genjah tertua di Indonesia. Saat diambil, batang itu baru berumur 5 tahun tetapi tingginya 10-15 m dan berdiameter 25 cm. Pucuknya dikulturjaringankan oleh PT Katama Surya Bumi (KSB), di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bibit hasil kultur jaringan itu tumbuh pesat. Terhitung setelah 6 bulan pertama penanaman, diameter meningkat 0,7 cm dan tinggi 12 cm/bulan. Pada penjarangan pertama pada umur 7 tahun, tinggi jati emas plus mencapai 15 meter dan diameter 27,5 cm. Setelah 15 tahun, jati emas plus siap dipanen dengan diameter 34 cm dan tinggi 17 meter.

Teksturnya kuat dan kokoh, mirip jati konvensional. Itu didapat jika dirawat secara teratur seperti pemupukan pada awal tanam, pembersihan gulma di sekeliling tanaman, dan pemetikan daun-daun tua. Salah satu pekebun yang menanam intensif adalah Noer Soetrisno, sekretaris Menteri Perumahan Rakyat. Ia memberikan pupuk kandang dan zeolit saat awal tanam hingga berumur setahun.

Saat daun bawah menguning, satu per satu dibersihkan agar nutrisi tidak terserap daun itu. Hasilnya, 7.200 jati emasnya di 4 kota menghasilkan keuntungan lebih dari Rp30-juta setelah 4 tahun penanaman. Jati emas tumbuh baik di daerah dengan 3-5 bulan musim kering. Suhu lingkungan 27-36oC dan curah hujan 2000 mm per tahun. Agar jati tumbuh optimal, pH 4,5-6. Menurut Sri Wahyuni dari KSB, hindari penanaman jati emas di lahan bekas singkong, pisang, dan sawah.

Lahan singkong mengandung sianida tinggi, bersifat racun, sehingga tanaman tumbuh kerdil. Sedangkan lahan bekas pisang dan sawah mengandung banyak air, sulit bagi jati membuat perakaran kuat. Walau begitu, jati emas berdaya adaptasi luas, tak hanya ditanam pada dataran rendah, tetapi juga dataran tinggi.

Jati jumbo
Jati jumbo lebih dikenal dengan nama jati solomon lantaran dikembangkan di Kepulauan Solomon, negara di sebelah timur Papua Nugini. Ciri khasnya daun tak terlalu lebar, tetapi tebal dan kuat. Tumbuhnya lurus ke atas. Pasangan daun serasi, berwarna hijau kebiruan. Batang tegak lurus, bulat besar, tahan penyakit, tumbuh sangat cepat, relatif sedikit percabangan, pucuk batang kuat, jarang patah karena badai atau hama, sehingga tanaman dapat tumbuh sempurna.

Tanaman jati jenis lain sering patah di pucuk, maka sosoknya bercabang-cabang. Penanaman cocok di daerah tropis bercurah hujan sekitar 1.000-2.000 mm/tahun, suhu 24-35oC, tanah berkapur, berketinggian di bawah 700 m dpl. Jati jumbo menyukai penyinaran matahari penuh. Oleh karena itu, idealnya jarak tanam 3-3,5 m, sehingga total populasinya 1.000-1.200 pohon/ha. Saat 6 tahun dilakukan penjarangan 500 batang.

Setiap pohon menghasilkan 0,25 m3 kayu dengan harga Rp 2-juta/m3. Itu berarti penjarangan setelah 6 tahun penanaman menghasilkan Rp250-juta. Volume panen lebih tinggi lagi pada umur 20 tahun, kata Teddy Pohan, staf pemasaran PT Tunas Agro Makmur, produsen bibit jati jumbo. Volume yang dihasilkan sekitar 750 m3 dengan mutu lebih baik sehingga harganya mencapai Rp4-juta/m3.

Jati plus perhutani (JPP)
Pada 1976, Perhutani mulai menyeleksi 600 jati unggul di seluruh Indonesia. Dua belas tahun kemudian, jati plus perhutani lahir dengan berbagai kelebihan seperti tumbuh lebih cepat, tahan penyakit dan adaptif di dataran tinggi maupun rendah. Itu termasuk lahan kritis yang tak bernutrisi, kata Harsono dari Pusat Pengembangan Sumberdaya Hutan, Cepu, Jawa Tengah. Tekstur kayu mirip jati konvensional walau tergolong kelas kekuatan III. 

Ketika jati berumur satu tahun, tingginya 4 m dan keliling batang 12 cm. Pada umur tiga tahun, tinggi tanaman mencapai 8 m dan keliling batang rata-rata 26 cm. Saat dipanen pada umur 12 tahun, diameter batang sudah mencapai 23 cm dengan tinggi 14 m.

Jati super gama
Super gama berasal dari jati terbaik di Cepu, Jawa Tengah. Warna daun hijau kemerahan. Cara tumbuh maupun perawatan mirip dengan jati genjah lain. Menurut Ir Franky dari Gama Surya Lestari, produsen bibit super gama, tinggi tanaman setelah 3 bulan persemaian 70 cm. Pertumbuhannya mencapai 20 cm per bulan. Saat berumur 1 tahun tingginya 8 m.

Media tanam berupa pupuk kandang dan tanah berasio 1:1. Tempat yang paling cocok di ketinggian lebih dari 600 m dpl. Dengan jarak tanam 2 m x 2 m, total populasi 2.500 pohon/ha. Waktu panen perdana pada umur 7-8 tahun, diperkirakan produksinya 100 m3/ha. Sebab, penjarangan hanya menebang 25% dari total populasi. Saat itu, diameter mencapai 20-25 cm dan tinggi 15 meter. Sisanya, dipanen setelah berumur 13-14 tahun. Saat itu, tinggi pohon mencapai 21 m dengan diameter 30-33 cm. Artinya, panen yang diperoleh cukup singkat itu menghasilkan 450 m3 jati bangsawan.

Jati utama
Berbeda dengan jati genjah lainnya, jati utama diambil dari klon terbaik asal Muna, Sulawesi Tenggara. Lantaran teruji dengan iklim dan lingkungan di luar Jawa, varietas itu lebih cocok jika ditanam di luar Pulau Jawa. Areal penanaman diutamakan pada ketinggian kurang dari 700 m dpl. Cara tumbuh dan perawatannya mirip dengan jati lain.

Menurut pengujian PT Bhumindo Hasta Jaya Utama, pertumbuhan jati utama pada umur 2 tahun mencapai 2-4 meter dengan diameter batang 13 cm. Dengan jarak tanam 2 m x 2 m, total populasi 2.500 pohon per ha. Penjarangan dilakukan setelah tanaman berumur 4-5 tahun. Saat itu, dari 1.250 pohon dengan diameter 15 cm dan tinggi 6-7 m menghasilkan 131 m3. Sisa 1.250 batang lainnya dipanen setelah berumur 15 tahun. 






Tentang Kayu Jati Mas, Jati Rakyat dan Jati Perhutani

Mungkin sudah banyak orang tahu akan kayu jati, sebab popularitas kayu ini memang sangat mengagumkan, baik dari sisi kualitas kayu maupun tekstur serat kayunya. Tetapi, tahukah anda jika kayu jati yang kita kenal selama ini memiliki beberapa jenis yang berbeda.

Setidaknya ada tiga jenis kayu jati yang umum digunakan oleh masyarakat. Ketiga jenis kayu jati tersebut adalah kayu jati maskayu jati rakyat dan kayu jati perhutani. Dari ketiga jenis kayu jati tersebut, masing-masing memiliki karakter sendiri-sendiri. Dan untuk lebih mengenal tentang ketiga jenis kayu jati tersebut, di bawah ini ada sedikit ulasan terkait hal itu.

Kayu jati mas : kayu jati mas adalah jenis kayu jati yang pohonnya memiliki masa pertumbuhan lebih cepat dari pada masa pertumbuhan pohon jati pada umumnya. Hanya dalam kurun waktu 7 hingga 15 tahun, pohon ini sudah tumbuh besar dan siap untuk ditebang. Hal ini merupakan kelebihan dari pohon jati mas. Sedangkan kelebihan lainnya adalah pohon jati mas kebanyakan berbatang lurus tanpa ada bengkokan atau kalaupun ada hanya sebagian kecil saja sehingga kayu yang dihasilkan juga lurus. Kondisi kayu yang seperti ini sangat disukai oleh para pekerja mebel ketika mereka mengerjakan desain furniture yang berbidang lebar seperti meja dan lemari. Tetapi ada juga kekurangan kayu jati mas ini, yaitu terlalu banyak gubal kayunya - baca pengertian tentang gubal kayu – selain itu, pori-pori pada kayu jati mas tergolong lebih besar-besar atau dengan kata lain kurang padat.

Kayu jati rakyat : bila dibandingkan dengan pohon jati mas, pohon jati rakyat lebih cenderung banyak bengkokan pada batangnya sehingga kayu yang dihasilkan biasanya bengkok. Selain itu, pohon jati rakyat memiliki masa pertumbuhan lebih lama daripada kayu jati mas yakni sekitar 15 hingga 25 tahun untuk siap ditebang dan bisa digunakan kayunya. Tetapi dengan lamanya masa tumbuh tersebut, menjadikan pori-pori pada kayu jati jenis ini lebih padat dibanding kayu jati mas. Dan gubal pada kayu jati rakyat biasanya lebih sedikit.

Kayu jati perhutani : kayu jati perhutani adalah kayu jati yang dikelola oleh perhutani mulai dari pembibitan hingga penebangan dan penjualannya. Kayu jati perhutani atau sering disebut juga dengan kayu jati TPK dikenal memiliki kualitas yang sangat bagus dibanding jenis kayu jati yang lain. Untuk kayu jati jenis ini, bisa dipastikan berumur tua, sebab setiap tahunnya perhutani selalu menyeleksi pohon-pohon yang siap untuk ditebang dan tentunya dipilih yang tua-tua dulu.

Apakah kelemahan dan kelebihan dari ketiga jenis kayu jati tersebut?

Kelemahan kayu jati mas : 
    kayu jati mas, jati rakyat dan jati perhutani
  1. banyak gubal 
  2. Kadar air tinggi
  3. kayunya keras, mudah pecah (karena kebanyakan kayu yang ditebang masih berumur muda)
  4. Warna kayunya pucat
  5. tingat keawetan : kurang awet hingga sedang

Kelebihan kayu jati mas :
  1. harganya lebih murah dari kayu jati perhutani
  2. kebanyakan kayunya lurus
Kelemahan kayu jati rakyat : 

  1. banyak gubal
  2. kadar air tinggi
  3. ada yang kayunya keras dan ada juga yang tidak (tergantung tua-mudanya kayu)
  4. warna kayu pucat

Kelebihan kayu jati rakyat :
  1. harganya lebih murah dari kayu jati perhutani
  2. cukup awet
Kelemahan kayu jati perhutani : 
kayu jati
  1. harganya mahal

Kelebihan kayu jati perhutani :
  1. pori-pori kayunya lebih padat
  2. tekturnya lebih berminyak
  3. warna kayunya lebih hidup
  4. yang terakhir adalah sangat awet

Jadi, bagus mana antara ketiga jenis kayu jati tersebut?

jawabannya, tentu saja kayu jati perhutani merupakan jenis yang paling bagus. Meskipun harganya lebih mahal tapi sepadan dengan kualitas kayunya. Meskipun demikian, penggunaan kayu jati mas maupun kayu jati rakyat tetap banyak, hal ini bertujuan untuk meminimalisir biaya produksi.